Kode Etik


KODE ETIK SEKOLAH

PEMBUKAAN
          SMPN 2 Sekayu  Kabupaten Musi Banyuasin adalah kelompok layanan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan pada jalur pendidikan formal. Pendidikan formal adalah jalur pendidikan yang terstruktur, membantu peserta didik memiliki dan dan mencapai prestasi belajar semaksimal mungkin. Prestasi belajar yang maksimal merupakan jalan yang dapat memudahkan proses kelanjutan studi dan pencaiapan cita-cita.
            Sekolah merupakan lembaga yang memberikan pelayanan jasa kepada masyarakat lewat penyediaan layanan kepada para siswa. Indikator kualitas layanan sekolah adalah kepuasan siswa dan orang tua siswa atas layanan sekolah. Sekolah harus menyediakan berbagai informasi yang jelas berkaiatan dengan program sekolah. Dengan informasi tersebut warga sekolah dapat mengambil peran dan partisipasi, termasuk informasi seperti Visi dan misi sekolah.
            Kualitas sekolah sekolah tidak hanya dalam wujud fisik, seperti keberadaan guru yang berkualitas, kelengkapan peralatan laboratorium dan buku perpustakaan, tetapi juga dalam wujud non fisik, yakni berupa “ Kultur Sekolah “. Kultur sekolah yang sehat memiliki korelasi yang tinggi dengan prestasi dan motivasi siswa untuk berprestasi, sikap dan motivasi kerja guru, dan produktifitas dan kepuasan kerja guru. Nilai, moral, sikap dan prilaku siswa tumbuh berkembang selama waktu di sekolah, dan perkembangan mereka tidak dapat dihindarkan , dipengaruhi oleh struktur dan kultur sekolah, serta oleh interaksi mereka dengan aspek-aspek dan komponen yang ada di sekolah, seperti kepala sekolah, guru, tenaga kependidikan lainnya, mata pelajaran dan antar siswa sendiri. Aturan sekolah yang ketat berlebihan dan ritual sekolah yang membosankan tidak jarang menimbulkan konflik baik antar siswa maupun antar sekolah dan siswa.
Sebab aturan dan ritual sekolah tersebut tidak selamanya dapat diterima oleh siswa. Aturan dan ritual yang oleh siswa diyakini tidak mendatangkan kebaikan bagi meraka, tetapi tetap dipaksakan akan menjadikan sekolah tidak memberikan tempat bagi siswa untuk menjadi dirinya.
            Prestasi siswa yang tinggi merupakan dambaan kita semua, seluruh warga sekolah, seluruh warga masyarakat. Untuk mewujudkan prestasi siswa yang tinggi, perlu ditetapkan Kode Etik Sekolah sebagai pedoman bersikap dan berprilaku yang mengejewantah dalam bentuk nilai-nilai moral dan etika.


I.       Pengertian, Tujuan, dan Fungsi

Pasal 1
(1)   Kode Etik Sekolah ( SMPN 2  Sekayu ) adalah norma dan asas yang disepakati dan diterima oleh warga sekolah sebagai pedoman sikap dan perilaku dalam melaksanakan tugas sebagai Pendidik, Tenaga kependidikan, anggota masyarakat dan warga Negara.
(2)   Pedoman sikap dan perilaku sebagaimana yang dimaksud pada ayat (1) pasal ini adalah nilai-nilai moral yang membedakan perilaku yang baik dan buruk, yang boleh dan tidak tidak boleh dilaksanakan selama menunaikan tugasnya baik sebagai pendidik  maupun sebagai tenaga kependidikan, serta pergaulan sehari-hari di dalam dan di luar sekolah.

Pasal 2
      (1).Kode Etik Sekolah merupakan pedoman sikap dan perilaku bertujuan menepatkan sekolah sebagai suatu lembaga yang terhormat, bermartabat yang dilindungi undang-undang.
      (2).Kode Etik Sekolah berfungsi sebagai seperangkat prinsip dan norma moral yang melandasi pelaksanaan tugas dan layanan professional pengelola sekolah dengan peserta didik, orangtua/wali siswa, dan pemerintah sesuai dengan nilai-nilai agama, pendidikan, social, etika, dan kemanusiaan.


II.    Nilai-nilai Dasar dan Nilai-nilai Operasional

Pasal 5
      Kode Etik Sekolah bersumber dari :
      (1).Nilai-nilai agama dan Pancasila
      (2).Nilai-nilai Kompetensi Pedagogik, Kompetensi Kepribadian, Kompetensi Sosial, Kompetensi Profesional dan Kompetensi Kewirausahaan.
      (3).Nilai-nilai jati diri, harkat dan martabat manusia yang meliputi perkembangan kesehatan jasmaniah, emosional, intelektual, social dan spiritual.

Pasal 6
      (1).Semua warga sekolah dapat menjalankan ibadah sesuai dengan agama yang dianutnya.
      (2).Peserta didik harus menghormati pendidik dan tenaga kependidikan lainnya.
      (3).Siswa berhak mengikuti proses pembelajaran dengan menjunjung tinggi ketentuan pembelajaran dan mematuhi semua peraturan yang berlaku.
      (4).Semua warga sekolah  harus memelihara kerukunan dan kedamaian untuk mewujudkan harmoni, social diantara teman.
      (5).Semua warga sekolah harus mencintai keluarga, dan menyayangi sesama.
      (6).Semua warga sekolah harus mencintai lingkungan, bangsa dan Negara serta agama.
      (7).Semua warga sekolah harus menjaga dan memelihara saran dan prasarana, kebersihan, ketertiban, keamanan, keindahan dan kenyamanan sekolah.

1.       Setiap warga sekolah menjamin kebebasan beragama dan menumbuhkan penghayatan terhadap ajaran agama yang dianut dan memiliki budi pekerti yang luhur.
2.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban melaksanakan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Tahun 1945.
3.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk melaksanakan Visi dan Misi yang ada di SMP Negeri 2 Sekayu.
4.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan Ilmu Pengetahuan dan Teknologi yang dimilikinya.
5.       Setiap warga sekolah memberikan kesempatan dan memberikan fasilitas dalam menciptakan pembelajaran yang efektif dan efisien untuk menggali potensi yang ada di SMP Negeri 2 Sekayu
6.       Sekolah memberikan pelayanan kepada peserta didik dalam pembelajaran atau dalam menggali potensi yang dimiliki oleh peserta didik.
7.       Warga sekolah memiliki kewajiban untuk membangun komunikasi yang baik untuk mewujudkan visi dan misi SMP Negeri 2 Sekayu
8.       Setiap warga sekolah memiliki kewajiban untuk mengembangkan sikap berbudaya santun.
9.       Warga sekolah memiliki kewajiban untuk  mengembangkan potensi yang dimiliki dalam penelitian ilmiah dan berkomunikasi ilmiah.
10.   Warga Sekolah memiliki kewajiban dan memberikan fasilitas dalam melestarikan seni dan budaya bangsa.
11.   Setiap warga sekolah memiliki kewajiban dan bertanggung jawab dalam mengembangkan prestasi bidang akademik dan non akademik.
12.   Setiap warga sekolah bersikap visioner dan kompetitif.
13.    Setiap warga sekolah memiliki kepedulian dalam melestarikan lingkungan dan menjaga keindahan, kebersihan dan ketertiban sekolah.
14.   Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban menjaga kerahasiaan baik hasil  keputusan rapat atau tugas yang dibebankan kepada setiap warga sekolahnya.
15.   Setiap Warga Sekolah memiliki kewajiban untuk menjaga nama baik sekolah.

Pasal 7
      Larangan bagi pendidik dan tenaga kependidikan, secara perorangan maupun
      Kolektif.
      (1).Menjual buku pelajaran, seragam/bahan pakaian sekolah, dan/atau perangkat sekolah lainnya baik secara langsung maupun tidak lansung kepada peserta didik.
      (2).Memungut biaya dalam memberikan bimbingan belajar atau les kepada peserta didik.
      (3).Memungut biaya dari peserta didik baik secara langsung maupun tidak langsung yang bertentangan dengan peraturan dan undang-undang.
      (4).Melakukan sesuatu baik langsung maupun tidak langsung yang mendederai integritas hasil ujian sekolah dan Ujian Nasional.
      (5).Menerima hadiah dari peserta didik.
      (6).Melakukan tindakan Kekerasan Fisik peserta didik




III. Pelaksanaan, Pelanggaran, dan Sanksi

Pasal 8
      (1).Pendidik dan Tenaga Kependidikan bertanggungjawab atas pelaksanaan Kode Etik Sekolah .
      (2).Pendidik dan Tenaga Kependidikan berkewajiban mensosilisasikan Kode Etik Sekolah  kepada Orangtua/wali peserta didik, masyarakat dan pemerintah.

Pasal 9
      (1).Pelanggaran adalah perilaku menyimpang dan atau tidak melaksanakan Kode Etik Sekolah dan ketentuan perundangan yang berlaku.
      (2).Warga sekolah yang melanggar Kode Etik Sekolah dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang berlaku.
      (3).Jenis pelanggaran meliputi pelanggaran ringan, sedang dan berat.

Pasal 10
      (1).Pemberian rekomendasi sanksi terhadap pendidik yang melakukan pelanggaran terhadap kode Etik Sekolah merupakan wewenang, Kepala sekolah, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten dan Bupati.
      (2).Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan upaya pembinaan kepada pendidik yang melakukan pelanggaran.
      (3).Pemberian sanksi terhadap peserta didik yang melakukan pelanggaran Kode Etik Sekolah merupakan wewenang, Pendidik dan Tenaga Kependidikan.
      (4).Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) merupakan Teguran lisan, pembinaan, pemangilan orangtua/wali, dan penskorsing serta mengembalikan peserta didik kepada orangtua/walinya.
      (5).Siapapun yang mengetahui telah terjadi pelanggaran Kode Etik Sekolah, wajib melaporkan kepada Kepala sekolah.

       
         IV.  Penutup
Pasal 11
      (1).Setiap warga sekolah secara sungguh-sungguh menghayati, mengamalkan, serta menjunjung tinggi Kode Etrik Sekolah.
      (2).Hal-hal lain yang belum diatur dalam ketentuan ini akan diatur tersendiri.


                                                                  Ditetapkan                   :     Sekayu
                                                                  Pada Tanggal               :     15  Juli   2010
                                                                  Kepala SMPN 2  Sekayu,


                                                                  RUSINAH,S.Pd
                                                                  NIP. 19600929 198103 2 002

 

PEMERINTAH KABUPATEN MUSI BANYUASIN

DINAS PENDIDIKAN NASIONAL

SMP NEGERI 2 SEKAYU

Jalan Merdeka Lk. II No. 102  Kelurahan Balai Agung Telp. (0714) 321377 Sekayu 30711





KODE ETIK SISWA SMP NEGERI 2 SEKAYU


I. PENDAHULUAN                                                                                                   

      Kode Etik [ Standar Prilaku ] Siswa SMP Negeri 2 Sekayu adalah pedoman tertulis yang merupakan standar prilaku bagi siswa dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran, ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya. Kode etik siswa di SMP Negeri 2 Sekayu dimaksudkan sebagai rambu-rambu bagi siswa dalam bersikap, berucap, bertindak dan melaksanakan kegiatan sehari hari di sekolah dalam rangka menciptakan iklim dan kultur sekolah yang dapat menunjang kegiatan pembelajaran yang    efektif.


I.1. LATAR BELAKANG

        Pada hakikatnya penetapan SMP Negeri 2 Sekayu sebagai Sekolah Standart Nasional sejak tahun 2010 memberikan ruang gerak yang lebih luas pada SMP Negeri 2 Sekayu untuk mengikuti perkembangan pendidikan dalam ragka meningkatkan daya saing bangsa, khususnya dalam rangka mempersiapkan sumber daya manusia yang berdaya saing nasional dan global tanpa meninggalkan keluhuran akhlak dan budi pekerti serta budaya local                              .
       
        Kemandirian SMP Negeri 2 Sekayu ditujukan untuk mewujudkan visi SMP Negeri 2 Sekayu “ SEKOLAH BERMUTU DAN BERBUDAYA “. Dengan mengemban misi mempersiapkan siswa menjadi bagian dari masyarakat dengan kemampuan akademik dan atau professional untuk mengimplementasikan, mengembangkan, memperkaya, memasyarakatkan ilmu pengetahuan alam, tekologi dan seni, mengembangkan penggunaannya untuk meningkatkan kemakmuran masyarakat dan memperkaya kultur nasional serta untuk memperluas partisipasi dalam belajar, menginspirasi keinginan untuk belajar secara nasional dan memodernisasi pelaksanaan belajar.
 
        Dalam rangka mencapai visi, misi dan tujuannya, SMP Negeri 2 Sekayu telah mengupayakan pembenahan dalam bentuk serangkaian kebijakan yang pada dasarnya adalah upaya konkrit untuk menuju transformasi pengelolaan Sekolah yang lebih mandiri, transparan, akuntabel, responsible, dapat dipertanggungjawabkan, wajar dan taat terhadap ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
        
        Rangkaian kebijakkan transformasi di tubuh SMP Negeri 2 Sekayu akan tercapai apabila terdapat komitmen penuh dari seluruh individu ataupun institusi yang terkait dengan pelaksanaan kegiatan di Sekolah. Salah satu komponen penting yang berpengaruh terhadap pencapaian visi, misi dan tujuan SMP Negeri 2 Sekayu adalah siswa. Siswa SMP Negeri 2 Sekayu adalah duta Sekolah itu sendiri di tengah masyarakat yang merefleksikan proses pendidikan di lingkungan Sekolah. Oleh karena itu, sudah merupakan tekad bagi SMP Negeri 2 Sekayu untuk tidak saja mempersiapkan siswa sebagai bagian dari masyarakat intelektual yang memiliki penguasaan ilmu pengetahuan tetapi juga memiliki kompetensi dalam arti yang lebih luas, termasuk di dalamnya prilaku dan akhlak yang terpuji.   
   



                               .
Sehubungan dengan hal tersebut diatas dengan berpedoman pada :                             
a. UU RI No. 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah                                  
b. UU RI No. 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan                        
c. UU RI No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional.                           
d. PP No. 25 Tahun 2000 tentang Otonomi Daerah.                                     .
e. PP No. 19 Tahun 2005 bagian ketiga pasal 10 dan 11 tentang Beban  Belajar dalam bentuk
    Sistem Paket dan Sistem SKS      .                                   
f. Permendiknas No. 22 tahun 2006 tentang Standar Isi
g. Permendiknas No. 23 tahun 2006 tentang Standar Kompetensi Lulusan
h. Permendiknas No. 6 tahun 2007, sebagai penyempurnaan Permendiknas No. 24 tahun 2006
    tentang pelaksanaan Permendiknas No. 22 dan 23 tahun 2006
perlu   dibentuk suatu   pedoman prilaku bagi siswa SMP Negeri 2 Sekayu  sebagai standar  etika dalam aktifitas sehari-hari  dalam mengemban  status sebagai siswa SMP Negeri 2 Sekayu. Setiap siswa wajib melaksanakan  ketentuan yang  tercantum kode  etik sekolah  secara konsekuen    dan penuh kesadaran.                                  


I.2. MAKSUD DAN TUJUAN

       Maksud penyusunan Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMP Negeri 2 Sekayu   adalah untuk memberikan   pedoman     bagi seluruh siswa  untuk   berprilaku  yang baik   dalam melaksanakan aktifitas di lingkungan SMP Negeri 2 Sekayu  dan di tengah masyarakat pada umumnya.

       Tujuan yang ingin dicapai melalui peyusunan dan pelaksanaan   Kode Etik [Standar  Prilaku ]
Siswa SMP Negeri 2 Sekayu  adalah :
1. sebagai komitmen bersama siswa SMP Negeri 2 Sekayu  untuk mewujudkan visi dan misi
2. terbentuknya siswa yang bertaqwa, berilmu dan berbudi luhur
3. menciptakan proses pendidikan yang tertib, teratur dalam iklim akademik yang kondusif
4. membentuk siswa yang berdisiplin, beretika, dan patuh pada norma hukum dan
5. norma-norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat ;



II.  DEFINISI                                                                                                                              

       Dalam Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMP Negeri 2 Sekayu  yang dimaksud dengan :
1. Kode Etik [Standar Prilaku] Siswa SMP Negeri 2 Sekayu  adalah  pedoman tertulis sebagai
    norma dan azas yang diterima sebagai landasan ukuran tingkah laku bagi Siswa SMP Negeri 2
    Sekayu dalam berinteraksi dengan civitas akademika dalam lingkup kegiatan pembelajaran,
    ekstrakurikuler dan aktivitas lainnya serta interaksi dengan masyarakat pada umumnya.
2. Norma adalah aturan atau ketentuan yang mengikat dipakai sebagai panduan, tatanan
    dan pengendalian yang sesuai dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat.                   .
3. Guru adalah tenaga pendidik pada Sekolah yang khusus diangkat dengan tugas utama
    mengajar.
4. Siswa adalah peserta didik yang terdaftar secara sah pada salah satu program akademik, profesi
   dan vokasi Sekolah, termasuk di dalamnya siswa tugas belajar, siswa cangkokan, siswa
    pendengar dan siswa asing.
5. Civitas Akademika adalah satuan yang terdiri dari guru dan siswa di Sekolah.
6. Pembelajaran adalah proses yang terjadi dalam perencanaan dan penyajian materi belajar
    mengajar di sekolah serta evaluasi atas proses-proses itu berserta produk dan unsur yang
  



      terlibat.
7.  Kegiatan Ekstrakurikuler adalah seperangkat kegiatan aktivitas di luar kurikulum guna
     meningkatkan kemampuan siswa di bidang akademik dan profesionalitas yang dilandasi
     dengan akhlak yang mulia.
8. Etika Siswa adalah nilai-nilai, azas-azas akhlak yang harus dipraktekkan dalam kehidupan
    sehari-hari oleh siswa SMP Negeri 2 Sekayu berdasarkan norma- norma yang hidup dalam
    masyarakat.



III. ETIKA SISWA


       III.1. Standar Etika Siswa

          Standar etika Siswa adalah standar prilaku yang baik yang mencerminkan ketinggian
akhlak dan ketaatan terhadap norma-norma etik yang hidup dalam masyarakat meliputi :

1.    Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa sesuai agama dan kepercayaan yang dianut
2.    Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
3.    Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
4.    Menjaga kewibawaan dan nama baik Sekolah
5.    Secara aktif ikut memelihara sarana dan prasarana sekolah serta menjaga  kebersihan,
       ketertiban dan keamanan sekolah
6.    Mejaga integritas pribadi sebagai warga Sekolah
7.    Mentaati peraturan dan tata tertib yang berlaku di Sekolah
8.    Berpenampilan sopan dan rapi
9.    Berprilaku ramah, dan menjaga sopan santun terhadap orang lain
10.  Menghormati orang lain tanpa membedakan suku, agama, ras dan status social
11.  Taat kepada norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat
12.  Menghargai pendapat orang lain
13.  Bertanggungjawab dalam perbuatannya
14.  Menghindari perbuatan yang tidak bermanfaat dan/atau bertentangan denga norma hukum  
       atau norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
15.  Berupaya dengan sungguh-sungguh menambah ilmu pengetahuan


       III.2.  Etika Dalam Proses Pembelajaran

           Sebagai seorang pelajar yang memiliki tugas pokok belajar, siswa berkewajiban mengikuti Kegiatan Belajar Mengajar ( untuk selanjutnya disingkat KBM ) dengan  bersungguh   sungguh, tertib dan tenang. Ketentuan KBM di SMP N 2 Sekayu  diatur sebagai berikut :

1.   Jam belajar dimulai pada pukul 07.30 WIB dan berakhir pukul 13.30 WIB.
2.   Siswa yang terlambat sampai di sekolah wajib melapor ke guru piket.
3.   Pintu gerbang sekolah dibuka setelah semua siswa selesai mengikuti kegiatan
      pembelajaran disekolah.
4.   Siswa wajib mengikuti upacara bendera setiap hari Senin sesuai jadwal yang telah ditentukan.
5.   Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas saat KBM berlangsung kecuali ada izin dari
      guru yang sedang mengajar di kelas.
6.   Siswa tidak diperkenankan berada di luar kelas apabila guru yang mengajar berhalangan hadir.
7.   Siswa hanya diperkenankan menerima tamu di ruang tunggu sekolah dengan izin guru piket.



 
8,   Siswa tidak diperkenankan melakukan aktivitas yang tidak berkaitan dengan pelajaran.
9.  Waktu KBM dan tempat pelaksanaan KBM di luar sekolah diatur oleh sekolah sesuai dengan
      kesepakatan dengan instansi terkait.
10. Pada waktu jam pelajaran berlangsung tidak diperkenankan keluar masuk kelas, kecuali ada
       izin guru yang bersangkutan atau panggilan dari Kepala  Sekolah,  BK,  Guru  Piket, atau       
       Wali Kelas.
11. Siswa tetap tinggal di kelas bila ada guru yang berhalangan mengajar dan Ketua Kelas segera
      menghubungi guru piket.
l2. Siswa pada jam istirahat tidak diperkenankan untuk bermain sepak bola dan harus
      mempergunakan waktu istirahat dengan sebaik-baiknya untuk makan, minum, dan
      beristirahat.
13. Siswa yang berhalangan mengikuti pelajaran, apapun alasannya, wajib mengirim surat dari
      orang tua/wali murid. Yang sakit lebih dari tiga (3) hari harus menyerahkan surat dokter yang
      disampaikan kepada wali kelas.
14. Siswa yang meninggalkan sekolah selama pelajaran, untuk suatu keperluan harus membawa
      surat izin dari sekolah melalui guru piket dan diserahkan kembali kepada guru piket setelah
      ditandatangani oleh orang tua/wali siswa.
15. Siswa wajib mengikuti Upacara Bendera yang dimulai tepat pada pukul 07.30 setiap hari
      Senin .
16. Setiap siswa bertanggung jawab terhadap ketertiban dalam pelaksanaan KBM atau kegiatan
      sekolah.



           III.2.1. Etika Siswa di ruang belajar dan/atau laboratorium yaitu
:

1.  Hadir tepat waktu, atau sebelum guru memasuki ruangan pembelajaran/ laboratorium
2.  Berpakaian rapi, bersih dan sopan dalam arti tidak menyimpang dari azas-azas kepatutan
3.  Menghormati siswa lain dengan tidak melakukan perbuatan yang dapat mengganggu
     perbelajaran, seperti perbuatan menggunakan hand phone atau alat elekronik lainnya pada saat
     perbelajaran, mengganggu ketenangan siswa lain.
4. Tidak merokok di ruangan belajar, laboratorium atau ruang lain yang tidak pantas untuk
    melakukan tindakan tersebut.
5. Santun dalam mengeluarkan pendapat atau membantah pendapat
6. Tidak mengeluarkan kata-kata yang tidak pantas atau menyakiti perasaan orang lain
7. Jujur, tidak menandatangani absensi kehadiran siswa lain yang diketahuinya tidak hadir dalam
    perbelajaran.
8. Menjaga inventaris ruang belajar/ laboratorium
9. Tidak melakukan tindakan yang dapat menimbulkan bahaya selama di laboratorium tanpa
     bimbingan guru atau petugas laboratorium
10.Tidak mengotori ruangan dan inventaris Sekolah seperti membuang sampah sembarangan,
     mencoret meja, kursi dan dinding ruangan.


              III.2.2. Etika Siswa dalam pengerjaan tugas/ laporan yaitu :

1.  Menyerahkan tugas/ laporan tepat waktu
2.  Jujur dalam arti tidak melakukan plagiat atau mempergunakan tugas/ laporan siswa lain
3.  Berupaya mempengaruhi guru agar yang bersangkutan tidak menyerahkan tugas/laporan
     dengan janji imbalan baik dalam bentuk dan nama apapun.
4.  Mematuhi etika ilmiah dalam penulisan skripsi/ tesis/ disertasi seperti tetapi tidak terbatas pada
  



     mematuhi ketentuan dan tata cara penulisan, mengikuti bimbingan, tidak menciplak karya
     orang lain (plagiat)
5.  Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau
     pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses bimbingan tugas/ laporan.




               III.2.3. Etika Siswa dalam mengikuti ujian yaitu :

1.  Mematuhi tata tertib ujian yang ditetapkan Sekolah.
2.  Jujur dan beritikad baik, tidak melihat buku atau sumber lain yang tidak dibenarkan kecuali
     untuk ujian yang secara tegas membenarkan hal demikian
3.  Tidak menggangu siswa lain yang sedang mengikuti ujian
4.  Tidak mencoret inventaris Sekolah seperti meja, kursi, dinding dengan itikad yang tidak baik
     untuk keperluan memudahkan menjawab soal ujian
5.  Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau
      pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi proses dan hasil ujian
6.   Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk
      tujuan mempengaruhi proses dan hasil ujian


       III.3.  Etika dalam Hubungan antara Siswa dengan Guru

          Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan guru yaitu :
(1). Menghormati semua guru tanpa membedakan suku, agama, ras, dan tidak didasari atas
       perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap sopan santun terhadap semua guru dalam interaksi baik di dalam lingkungan
       maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Menjaga nama baik guru dan keluarganya
(4). Tidak menyebarluaskan informasi yang tidak baik dan belum tentu benar mengenai seorang
       guru kepada guru atau pihak lainnya, kecuali terhadap pelanggaran hukum dan etik yang
       diwajibkan berdasarkan ketentuan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah.
(5). Santun dalam mengemukakan pendapat atau mengungkapkan ketidak sepahaman pendapat
       tentang keilmuan yang disertai dengan argumentasi yang rasional
(6). Jujur terhadap guru dalam segala aspek
(7). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada guru atau
       pihak lainnya dengan tujuan untuk mempengaruhi penilaian guru.
(8). Percaya pada kemampuan sendiri, dalam arti tidak menggunakan pengaruh orang lain untuk
       tujuan mempengaruhi penilaian guru
(9). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain
       terhadap guru.
(10).Bekerjasama dengan guru dalam mencapai tujuan pembelajaran, termasuk menyiapkan diri
        sebelum berinteraksi dengan guru di ruang perbelajaran.
(11). Memelihara sopan santun pada saat mengajukan keberatan atas sikap guru terhadap
        pimpinannya disertai dengan bukti yang cukup.
(12). Menghindari sikap membenci guru atau sikap tidak terpuji lainnya disebabkan nilai yang
        diberikan oleh guru.
(13). Mematuhi perintah dan petunjuk guru sepanjang perintah dan petunjuk tersebut tidak
      




         bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.
(14). Berani mempertanggungjawabkan semua tindakannya terkait interaksi dengan guru


        III.4.  Etika dalam Hubungan antara Sesama Siswa

        Etika Siswa dalam hubungan atara sesama siswa yaitu :
(1). Menghormati semua siswa tanpa membedakan suku, agama, ras, status sosial dan tidak
       didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua siswa dalam interaksi baik di dalam
       lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Bekerjasama dengan siswa lain dalam menuntut ilmu pengetahuan
(4). Memiliki solidaritas yang kuat dan saling membantu untuk tujuan yang baik da tidak
       bertentangan dengan norma hukum atau norma lainnya yang hidup di dalam masyarakat.
(5). Berlaku adil terhadap sesama rekan siswa
(6). Menghindari perkataan yang dapat menyakiti perasaan siswa lain.
(7). Tidak melakukan ancaman atau tindakan kekerasan terhadap sesama siswa baik di dalam
       lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah.
(8). Saling menasehati untuk tujuan kebaikan
(9). Suka membantu siswa lain yang kurang mampu dalam pelajaran maupun kurang mampu
       secara ekonomi.
(10). Bersama-sama menjaga nama baik Sekolah dan tidak melakukan tindakan tidak terpuji yang
        merusak citra baik Sekolah.
(11). Menghormati perbedaan pendapat atau pandangan dengan siswa lain.
(12). Tidak menggangu ketenangan siswa lain yang sedang mengikuti proses pembelajaran.
(13). Tidak mengajak atau mempengaruhi siswa lain untuk melakukan tindakan tidak terpuji yang
         bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah masyarakat.


        III.5.  Etika dalam Hubungan antara Siswa dan Tenaga Administrasi

        Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan tenaga administrasi yaitu :
(1). Menghormati semua tenaga administrasi tanpa membedakan suku, agama, ras, status social
       dan tidak didasari atas perasaan suka atau tidak suka.
(2). Bersikap ramah dan sopan santun terhadap semua tenaga administrasi dalam interaksi baik di
       dalam lingkungan maupun di luar lingkungan Sekolah
(3). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada tenaga
       administrasi untuk mendapatkan perlakuan istimewa atau untuk melakukan tindakan yang
       bertentangan dengan hukum dan peraturan di lingkungan Sekolah
(4). Tidak mengeluarkan ancaman baik secara langsung maupun dengan menggunakan orang lain
       terhadap tenaga administrasi.
(5). Tidak mengajak atau mempengaruhi tenaga admiistrasi untuk melakukan tindakan tidak
       terpuji yang bertentangan dengan norma hukum dan norma lainnya yang hidup di tengah
       masyarakat.


       III.6.  Etika dalam Hubungan antara Siswa dan Masyarakat

          Etika Siswa dalam hubungan atara siswa dengan masyarakat yaitu :
(1). Melakukan perbuatan yang meninggikan citra baik Sekolah di tengah masyarakat.
(2). Suka menolong masyarakat sesuai ilmu pengetahuan yang dimiliki.
(3). Menghindari perbuatan yang melanggar norma-norma yang hidup di tengah masyarakat, baik
     


       norma hukum, norma agama, norma kesopanan, dan norma kepatutan
(4). Mengajak masyarakat berbuat yang baik dan tidak mengajak pada perbuatan tidak terpuji.
(5). Memberikan contoh prilaku yang baik di tengah masyarakat.



       III.7.  Etika Dalam Kegiatan Ekstrakurikuler

             III.7.1.  Etika dalam Kegiatan Keolahragaan

         Etika Siswa dalam bidang keolahragaan yaitu :
(1). Menjunjung tinggi kejujuran dan sportifitas dalam setiap kegiatan keolahragaan
(2). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan keolahragaan
(3). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu
       ketertiban
(4). Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
(5). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat
       merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(6). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dalam kegiatan keolahragaan
       seperti mengkonsumsi obat-obatan terlarang dan tindakan melawan hukum lainnya.
(7). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak
       pengambil keputusan dalam setiap kegiatan keolahragaan.
(8). Menghindari dari perbuatan yang bertujuan dengan sengaja merugikan atau mencelakai orang
       lain.
(9). Mematuhi aturan-aturan yang diwajibkan dalam bidang keolahragaan.


           III.7.2.  Etika dalam Kegiatan Seni

            Etika Siswa dalam bidang seni yaitu :
(1). Menghargai ilmu pegetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(3). Menjunjung tinggi nilai kejujuran dalam setiap kegiatan seni
(4). Tidak melakukan plagiat (menciplak secara melawan hukum) hasil karya seni orang lain
(5). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan  
       mengganggu ketertiban
(6). Bekerjasama dalam menghasilkan prestasi dan karya seni yang baik dengan cara-cara yang
       terpuji
(7). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat
       merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(8). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang
       hidup di tengah masyarakat.
(9). Tidak menjanjikan atau memberikan sejumlah uang atau fasilitas lainnya kepada pihak-pihak
        pengambil keputusan dalam setiap kegiatan kesenian.
(10). Bertanggugjawab terhadap karya seni yang dihasilkan
(11). Menghormati hasil karya orang lain
(12). Tidak melakukan tindakan yang dapat merendahkan harkat dan martabat orang lain.








             III.7.3.  Etika dalam Kegiatan Keagamaan

            Etika Siswa dalam bidang keagamaan yaitu :
(1). Menghormati agama dan kepercayaan orang lain
(2). Menghindari perbuatan yang dapat menghina agama dan kepercayaan orang lain.
(3). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu
       ketertiban
(4). Berupaya semaksimal mungkin untuk taat dan patuh terhadap nilai-nilai ajaran agama yang       
       dianut.
(5). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat
        merusak nama baik dan citra baik Sekolah dalam kegiatan-kegiatan keagamaan
(6). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma-norma lain yang
       hidup di tengah masyarakat, terutama yang terkait dengan masalah keagamaan.
(7). Tidak melakukan tindakan yang memaksakan agama yang dianut kepada orang lain.
(8). Tidak mengganggu atau menghalang-halangi kesempatan beribadah bagi orang lain sesuai
       ajaran agama yang dianut.
(9). Berlaku adil terhadap semua orang tanpa membeda-bedakan agama yang dianut.
(10). Mematuhi aturan-aturan Sekolah dalam kegiatan keagamaan.


             III.7.4.  Etika dalam Kegiatan Minat dan Penalaran

             Etika Siswa dalam kegiatan minat dan penalaran yaitu
(1). Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
(5). Bekerjasama dalam memperoleh prestasi dengan cara-cara yang terpuji
(6). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat
       merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(7). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu
       ketertiban
(8). Menghargai pendapat dan pemikiran orang lain
(9). Suka menyebarkan ilmu pengetahuan dan kebenaran
(10). Tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum dan norma- norma lain yan
        hidup di tengah masyarakat.


            III.7.5.  Etika dalam Kegiatan Pengembangan Keorganisasian

           Etika Siswa dalam bidang Pengembangan Keorganisasian, yaitu :
(1). Menghargai ilmu pengetahuan, teknologi, sastra dan seni
(2). Menjunjung tinggi nilai-nilai kejujuran
(3). Menjunjung tinggi kebudayaan nasional
(4). Menjaga sopan santun dalam tutur kata dan perbuatan dalam setiap kegiatan
(5). Mengutamakan kearifan dan kebijaksanaan dalam bertindak
(6). Mengharga perbedaan pendapat dan menyikapinya dengan arif dan bijaksana
(7). Bertanggungjawab terhadap semua keputusan dan tindakan
(8). Peka terhadap masalah-masalah kemasyarakatan dan suka memberikan kontribusi dengan
       cara-cara yang baik
(9). Menjaga nama baik dan citra Sekolah serta menghindarkan diri dari perbuatan yang dapat
      




         merusak nama baik dan citra baik Sekolah
(10). Mengindarkan diri dari tindakan-tindakan yang bersifat anarkhis, merusak dan mengganggu
         ketertiban
(11). Taat terhadap hukum, peraturan di lingkungan Sekolah dan norma-norma lainnya hidup di
         tengah masyarakat.


          III.8.   Etika Dalam Menyampaikan Pendapat Di Luar Proses Pembelajaran

          Sekolah sangat menghargai kebebasan mengeluarkan pendapat di luar proses
pembelajaran sepanjang dilakukan dengan memperhatikan norma-norma etika, yaitu :
(1). Tertib, dalam arti tidak dilakukan dengan tindakan-tindakan anarkis.
(2). Menjaga kesantunan dengan tidak mengucapkan kata-kata yang merendahkan martabat
       seseorang.
(3). Tidak merusak barang-barang kepentingan pembelajaran atau kepentingan umum lainnya
       yang terdapat di lingkungan Sekolah maupun di luar lingkungan Sekolah.
(4). Mematuhi ketentuan perundang-undangan yang berlaku, terutama untuk penyampaian
       pendapat di luar lingkungan Sekolah
(5). Mempersiapkan argumentasi yang rasional yang mencerminkan citra diri seorang individu
       yang berpendidikan.
(6). Didasarkan pada tujuan dan untuk kepentingan kebenaran.
(7). Menjaga nama baik dan citra Sekolah.
(8). Menghindari kepentingan lain diluar kepentingan kebenaran.
(9). Tidak melakukan paksaan atau ancaman kepada pihak lain selama melakukan penyampaian
        pendapat.
(10). Tidak menimbulkan gangguan secara signifikan terhadap proses pembelajaran.
(11). Berani bertanggungjawab terhadap kebenaran fakta dan pendapat yang disampaikan.


         III.9.  Etika Dalam Berseragam Sekolah

          Setiap siswa diwajibkan memakai pakaian seragam lengkap dengan atribut, ikat pinggang, kaos kaki beratribut SMP Negeri  2 Sekayu, dan sepatu warna hitam.




IV. PENEGAKKAN KODE ETIK

       IV.1  Pemantauan Pelaksanaan

        Pelaksanaan Kode Etik [Standar Prilaku] diawasi oleh seluruh warga  Sekolah

       IV.2. Pelaporan

        Setiap orang yang mengetahui adanya pelanggaran atas Kode Etik [ Standar Prilaku] memiliki hak untuk melaporkan kepada pihak yang berwenang di sekolah dengan disertai bukti yang cukup. Atas pertimbangan pengawas [ pihak yang berwenang di sekolah ] identitas pelapor dapat dirahasiakan, kecuali terhadap pelapor dari luar sekolah wajib menyertakan identitas diri dan bukti-bukti yang cukup. Bukti-bukti yang diserahkan oleh pelapor wajib dicatat  dan melaporkannya kepada pihak yang berwenang di sekolah




      IV.  SANKSI

1. Pemberian sanksi terhadap pelanggar Kode Etik [ Standar Prilaku] dilakukan oleh pihak yang
    berwenang di sekolah tanpa adanya intervensi dari pihak manapun.
2. Pemberian sanksi dilakukan setelah ditemukan adanya bukti-bukti terhadap terjadinya
     pelanggaran Kode Etik [ Standar Prilaku ].
3. Pemberian sanksi dapat berupa teguran lisan, peringatan tertulis, dan rekomendasi skorsing
    tergantung kepada pertimbangan pihak yang berwenang di sekolah dengan memperhatikan
     berat ringannya pelanggaran yang dilakukan.
4. Sebelum dijatuhkan sanksi, sipelanggar kode etik diperbolehkan membela dirinya pada proses
    pemeriksaan



 V.  PENUTUP


        Kode Etik [ Standar Prilaku ] ini diberlakukan sama sekali tidak untuk mengurangi hak- hak normatif siswa, tetapi untuk lebih mengarahkan potensi siswa kepada hal-hal yang lebih baik. Penyusunan Kode Etik [ Standar Prilaku] pada dasarnya merupakan bagian dari serangkaian tindakan transformasi di SMP Negeri 2 Sekayu  yang dinilai relevan dengan visi, misi dan tujuan sekolah.  Sangat diharapkan Kode Etik [ Standar Prilaku] dapat menunjang terbentuk iklim akademik yang kondusif yang berbasis pada etika atau akhlak yang baik dari siswa SMP Negeri 2 Sekayu.
         Seiring perjalanan waktu dan terjadinya perkembangan dalam prilaku siswa  di sekolah maka Kode Etik [ Standar Prilaku] dapat disesuaikan. Untuk itu kepada seluruh siswa diharapkan dapat memberikan masukan demi terbentuknya siswa SMP Negeri 2 Sekayu    yang beretika dan berakhlak terpuji.





                                                                                                              Sekayu, 3 Juli 2010
                                                                                                               Kepala Sekolah,





                                                                                                              RUSINAH, S.Pd.
                                                                                                              NIP. 19600929 198103 2 002